FIQIH WANITA
Minyak Wangi Bagi Muslimah
Bagi seorang muslimah, memakai minyak wangi tidak lain adalah untuk memenuhi kesenangan suaminya saja. Selain itu bagi yang mungkin mempunyai bau badan yang kurang sedap, malah sangat dianjurkan untuk memakainya. Namun demikian tidak berarti semua minyak wangi cocok dan boleh dipakai oleh muslimah. Rasulullah menganjurkan bagi wanita muslimah untuk memakai minyak wangi yang baunya tidak terlalu kuat, sebagaimana beliau bersabda :„Sesungguhnya minyak wangi untuk lelaki ialah yang kuat baunya dan kalem warnanya, sedang minyak wangi untuk wanita ialah yang menyolok warnanya dan kalem baunya.”
(HR An-Nasa’i, Tarmidzi, Abu Hurairah)
Mengapa yang baunya tidak terlalu kuat ? Karena bau yang kuat bisa menarik perhatian orang, misalnya ketika muslimah itu harus pergi keluar rumah.
Wanita Menjadi Imam Shalat
Wanita sama sekali tidak sah untuk menjadi imam laki-laki, tapi sah saja mengimami sesama kaum wanita. Dalam hal ini telah diterangkan bahwa Aisyah ra pernah jadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri dalam shaf (barisan) mereka. Dan demikian pula yang telah dilakukan Ummu Salamah ra. Bahkan Rasulullah saw pernah menyuruh seorang lelaki menjadi mu’adzin (orang yang melakukan adzan) bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh wanita itu menjadi imam memimpin jamaah dalam keluarganya untuk shalat-shalat fardhu (wajib).Jadi, kalau ada rumah yang cukup luas memuat banyak wanita, sedang mereka ingin mengadakan shalat jamaah, maka hal itu boleh mereka lakukan dengan syarat imamnya jangan berdiri di depan, tapi tetap dalam shaf mereka (berdiri dalam shaf terdepan).
0 komentar:
Posting Komentar